This Is Translate

Sabtu, 17 Maret 2012

Si Sigarlaki Dan Si Limbat

Pada zaman dahulu di Tondano hiduplah seorang pemburu raksasa yang bernama Sigarlaki. Ia sangat terkenal dengan keahliannya menombak. Tidak satupun sasaran yang luput dari tombakannya. Sigarlaki mempunyai seorang pelayan yang sangat setia bernama Limbat. Hampir semua pekerjaan yang diperintahkan oleh Sigarlaki dikerjakan dengan baik oleh Limbat. Meskipun terkenal sebagai pemburu yang handal, pada suatu hari mereka tidak berhasil memperleh satu ekor binatang bruran. Kekesalannya akhirnya memuncak ketika Si Limbat melaporkan pada majikannya bahwa daging persedian mereka dirumah sudah hilang dicuri orang.

Tanpa pikir panjang, si Sigarlaki langsung menuduh pelayannya itu mencuri daging persediaan mereka. Si Limbat menjadi sangat terkejut. Tidak pernah diduga majikannya akan tega menuduh dirinya sebagai pencuri. Lalu si Sigarlaki meminta si Limbat untuk membuktikan bahwa bukan dia yang mencuri. Caranya adalah Sigarlaki akan menancapkan tombaknya ke dalam sebuah kolam. Bersamaan dengan itu Si Limbat disuruhnya menyelam. Bila tombak itu lebih dahulu keluar dari kolam berarti Si Limbat tidak mencuri. Apabila si Limbat yang keluar dari kolam terlebih dahulu maka terbukti ia mencuri.

Syarat yang aneh itu membuat si Limbat ketakutan. Ttapi bagaimanapun juga ia berkehendak untuk membuktikan dirinya bersih. Lalu ia pun menyelam bersamaan dengan Sigarlaki menancapkan tombaknya. Baru saja menancapkan tombaknya, tiba-tiba Sigarlaki elihat ada seekor babi hutan minum di kolam. Dengan segera ia mengangkat tombaknya dan dilemparkannya kearah babi hutan itu. Tetapi tombakan itu luput. Dengan demikian seharusnya si Sigarlaki sudah kalah dengan si Limbat. Tetapi ia meminta agar pembuktian itu diulang lagi.

Dengan berat hati si Limbat pun akhirnya mengikuti perintah majikannya. Baru saja menancapkan tombaknya di kolam, tiba-tiba kaki sigarlaki digigit oleh seekor kepiting besar. Iapun kesakitan dan tidak sengaja menngangkat tombaknya. Dengan demikian akhirnya si Limbat yang menang. Ia berhasil membuktikan bahwa dirinya tidak mencuri. Sedangkan Sigarlaki karena sembarangan menuduh, terkena hukuma digigit kepiting besar.

(Diadaptasi secara bebas dari Drs. J Inkiriwang dkk, "Sigarlaki dan Si Limbat," Dept. P dan K, Cerita Rakyat Daerah sulawesi Utara, Jakarta: Dept. P dan K, 1978/1979)

Cerita Rakyat Dari Aceh : Raja Parakeet

Tersebutlah kisah, seekor burung raja Parakeet hidup beserta rakyatnya di sebuah hutan di Aceh. Hidup mereka damai. Kedamaian tersebut terganggu, karena kehadiran para pemburu. Pada suatu hari pemburu tersebut berhasil menaruh perekat di sekitar sangkar-sangkar burung tersebut. Namun upaya tersebut gagal.

Hampir semua panik, kecuali si raja Parakeet. Ia berkata "Saudaraku, tenanglah. Ini adalah perekat yang diuat pemburu. Kalau pemburu itu datang, berpura-puralah mati. Setelah melepaskan perekat, pemburu itu akan memeriksa kita. Kalau ia mendapatkan kita mati, ia akan membuang kita. Tunggulah sampai hitungan seratus, sebelum kita bersama-sama terbang kembali.

Keesokan harinya, datanglah pemburur tersebut. Setelah melepaskan perekatnya, ia mengambil hasil tangkapannya. Betapa ia kecewa setelah mengetahui burung-burung tersebut sudah tidak bergerak, disangkanya sudah mati. Namun pemburu tersebut jatuh terpeleset, sehingga membuat burung-burung yang ada ditanah terkejut dan terbang. Hanya raja parakeet yang belum terlepas dari perekat. Ia pun ditangkap. Raja Parakeet meminta pada pemburu itu untuk tidak dibunuh. Sebagai imbalannya ia akan selalu menghibur si pemburu. Hampir tiap hari ia bernyanyi dengan merdunya. Khabar kemerduan suara burung itu terdengar sampai ke telinga sang Raja.

Raja menginginkan burung parakeet tersebut. Sang Raja kemudian menukar burung itu dengan harta-benda yang sangat banyak. Di istana sang Raja, burung parakeet ditaruh didalam sebuah sangkar emas. Setiap hari tersedia makanan yang enak-enak. Namun burung parakeet tidak bahagia. Ia selalu ingat hutan Aceh tempat tinggalnya. Pada suatu hari ia berpura-pura mati. Sang Raja sangat sedih dan memerintahkan penguburannya dengan upacara kebesaran. Ketika persiapan berlangsung, burung itu diletakkan diluar sangkar. Saat itu ia gunakan untuk terbang mencari kebebasannya. Ia terbang menuju hutan kediamannya. Dimana rakyat burung Parakeet setia menungu kedatangannya.


(Diadaptasi secara bebas ari Ny. S.D.B. Aman, "How the Parakeet King Regained his Freedom," Folk Tales Frm Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1976, hal, 5-9)

All About The National Exam

Saya akan menjelaskan tentang: apa itu UN? Kenapa kita harus UN? Dan gimana sih cara mengahadapi UN?
Menurutku UN itu adalah jenis evaluasi pendidikan yang disesuaikan standar nasional. UN itu untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu anak didik dalam penguasaan materi. Dengan memasang angka khusus untuk batas angka Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Saya sendiri tepatnya tanggal 23 April 2012 akan memnghadapi UN. Berbagai rasa campuraduk jadi satu. Tapi, aku harus tenang dan membiasakan terhadap UN. Karena semua anak sekolah pasti akan menghadapi yang namanya UN.Semua ini adalah upaya pemerintah, karena pemerintah ingin mengetahui sampai mana tingkat keberhasilan kita dalam penguasaan materi dan proses penyelenggaraan KBM di Indonesia.
UN itu ternyata punya dampak positif dan negatifnya. Positifnya, nilai KKM dari tahun ke tahun meningkat. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah ingin berusaha meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sedangkan negatifnya, jika ada anak tidak teliti dalam mengisi LJK, dan saat pemerintah menyatakan kelulusan bahwa anak tersebut "Tidak Lulus", pasti anak tersebut terpuruk sekali. Dan jika iman dia tidak kuat, ia akan mengambil jalan pintas yaitu dengan bunuh diri karena ia harus menanggung rasa malu dengan ketidaklulusannya. Padahal masa depan mereka masih panjang. Dan hal itu yang sering membuat mereka terbebani.

Kenapa kita harus UN? Karena kita anak sekolah pasti wajib akan menghadapi UN, jangan takut untuk UN, biasakan hal menghadapi UN karena UN itu untuk mengetes kita sampai sejauh mana kemampuan kita dalam penguasaan materi belajar.

Gimana sih cara menghadapi UN? Tenang! Saya akan memberikan tips dalam persiapan UN dan tips pada saat proses pelaksanaan UN.

Tips untuk persiapan UN : 
  • Persiapkan diri/mental, dengan berlatih soal, pemantapan, dan Try Out agar kita mantap untuk  menghadapi UN.
  • Ukur kemampuan/skill, untuk mengukur kelebihan/kekurangan kita. Jika ada materi yang kurang faham, disarankan untuk belajar lebih giat.
  • Jaga kesehatan tubuh, dengan mengkonsumsi makanan bergizi, jam tidur diperhatikan, dan olahraga teratur.
  • Persiapkan peralatan ujian.
  • Berdoa/tawakal.


Tips pada saat proses pelaksanaan UN :
  • Tenang, jangan tegang.
  • Berdoa sebelum mengerjakan soal.
  • Baca perintah soal ujian dengan baik.
  • Seleksi soal.
  • Hati-hati dalam mengisi LJK, jangan terburu-buru karena nanti akan menyebabkan nilai kurang maksimal.
  • Jika telah selesai, pergunakan sisa waktu yang ada untuk mengkoreksi jawan soal UN.
  • Akhiri dengan doa. Biasakan sebelum dan sesudah UN baca dengan doa, agar hati tetap tenang. Usaha dengan doa itu harus seimbang. Jika keduanya tidak  seimbang, usaha saja atau doa saja, pasti akan sia-sia. Jadi, kita harus berusaha, untuk selebihnya berdoa dan serahkan semua kepada Alloh SWT.


Jadi, kesimpulannya adalah jangan takut untuk menghadapi UN. Terus berusaha dan berdoa dalam mengejar berbagai hal apalagi cita-cita kita yang menyangkut masa depan kita!! Always positive thingking about what we do and be accompanied by prayer. And say ready for National Exam !! :D

Senin, 12 Maret 2012

Definisi Gang Sekolah

Gang (Geng Sekolah) adalah definisi untuk sekelompok pemuda yang melakukan agresi  kepada orang lain, mengidentifikasikan dirinya sebagai representasi kelompoknya, serta terlibat dalam masalah-masalah yang bersifat melanggar hukum di lingkungan mereka (M.W. Klein 1971). Penelitian yang dilakukan oleh National Youth Gang survey tahun 1998 memberikan kriteria lain, yaitu memiliki nama bersama, memiliki pemimpin, identitas bersama dan berkomitmen untuk melakukan kejahatan bersama (1998, Youth Gang Survey, OJJDP Summary). Yang biasanya menjadi korban dari geng ini adalah siswa perempuan maupun laki-laki, namun biasanya mereka dipersepsikan oleh pelaku sebagai orang yang lemah, tidak percaya diri atau justru provokatif (Crick & Bigbee, 1998; Duncan, 1999; Olweus, 1993; Rigby, 1999, Sullivan, 2001). Namun, karena adanya perbedaan karakteristik antara youth gangs di Indonesia, dalam riset ini youth gangs didefinisikan sebagai kekerasan yang terjadi yang melibatkan sekelompok/beberapa kelompok siswa di sekolah, baik berbentuk fisik, verbal, maupun psikologis. Geng di sekolah biasanya bentuk kelompok tidak formal dari murid di luar struktur sekolah (biasanya terdiri murid senior) yang biasanya melakukan hal-hal di luar kurikulum dan tugas sekolah, bahkan biasanya melakukan kegiatan yang merugikan pihak-pihak yang lemah. Contoh dari kasus seperti ini di Indonesia adalah kasus geng NERO di Kudus, Jawa Tengah yang melakukan tawuran antarmurid dan Geng MOTOR di Bandung, Jawa Barat yang melakukan pemalakan. Mereka mengawali kegiatan ini di lingkungan sekolah.

Jumat, 10 Februari 2012

Posting Kedua !!

Hai, teman blogger, ini posting kedua saya.
sebelumnya saya sudah mengeposkan "Asal Usul Latar Belakang Otonomi Daerah", dan itupun hanya perkenalan saja.
Karena saya baru sekali punya blog, jadi maklum masih dalam tahap pembelajaran.
Di blog ini, nanti akan saya isi dengan artikel-artikel yang bermanfaat untuk dibaca.
Terimakasih !! :))

Kamis, 26 Januari 2012

Asal Usul Latar Belakang Otonomi Daerah



Otonomi daerah muncul sebagai bentuk veta comply terhadap sentralisasi yang sangat kuat di masa orde baru. Berpuluh tahun sentralisasi pada era orde baru tidak membawa perubahan dalam pengembangan kreativitas daerah, baik pemerintah maupun masyarakat daerah.
 Ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sangat tinggi sehingga sama sekali tidak ada kemandirian perencanaan pemerintah daerah saat itu. Di masa orde baru semuanya bergantung ke Jakarta dan diharuskan semua meminta uang ke Jakarta. Tidak ada perencanaan murni dari daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencukupi.
            Ketika Indonesia dihantam krisis ekonomi tahun 1997 dan tidak bisa cepat bangkit, menunjukan sistem pemerintahan nasional Indonesia gagal dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada. Ini dikarenakan aparat pemerintah pusat semua sibuk mengurusi daerah secara berlebih-lebihan. Semua pejabat Jakarta sibuk melakukan perjalanan dan mengurusi proyek di daerah.
Dari proyek yang ada ketika itu, ada arus balik antara 10 sampai 20 persen uang kembali ke Jakarta dalam bentuk komisi, sogokan, penanganan proyek yang keuntungan itu dinikmati ke Jakarta lagi. Terjadi penggerogotan uang ke dalam dan diikuti dengan kebijakan untuk mengambil hutang secara terus menerus. Akibat perilaku buruk aparat pemerintah pusat ini, disinyalir terjadi kebocoran 20 sampai 30 persen dari APBN.
Akibat lebih jauh dari terlalu sibuk mengurusi proyek di daerah, membuat pejabat di pemerintahan nasional tidak ada waktu untuk belajar tentang situasi global, tentang international relation, international economy dan international finance. Mereka terlalu sibuk menggunakan waktu dan energinya untuk mengurus masalah-masalah domestik yang seharusnya bisa diurus pemerintah daerah. Akibatnya mereka tidak bisa mengatasi masalah ketika krisis ekonomi datang dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Sentralisasi yang sangat kuat telah berdampak pada ketiadaan kreativitas daerah karena ketiadaan kewenangan dan uang yang cukup. Semua dipusatkan di Jakarta untuk diurus. Kebijakan ini telah mematikan kemampuan prakarsa dan daya kreativitas daerah, baik pemerintah maupun masyarakatnya. Akibat lebih lanjut, adalah adanya ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat yang sangat besar.
Bisa dikatakan sentralisasi is absolutely bad. Dan otonomi daerah adalah jawaban terhadap persoalan sentralisasi yang terlalu kuat di masa orde baru. Caranya adalah mengalihkan kewenangan ke daerah. Ini berdasarkan paradigma, hakikatnya daerah sudah ada sebelum Republik Indonesia (RI) berdiri. Jadi ketika RI dibentuk tidak ada kevakuman pemerintah daerah.
Karena itu, ketika RI diumumkan di Jakarta, daerah-daerah mengumumkan persetujuan dan dukungannya. Misalnya pemerintahan di Jakarta, sulawesi, sumatera dan Kalimantan mendukung. Itu menjadi bukti bahwa pemerintahan daerah sudah ada sebelumnya. Prinsipnya, daerah itu bukan bentukan pemerintah pusat, tapi sudah ada sebelum RI berdiri.
Karena itu, pada dasarnya kewenangan pemerintahan itu ada pada daerah, kecuali yang dikuatkan oleh UUD menjadi kewenangan nasional. Semua yang bukan kewenangan pemerintah pusat, asumsinya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka, tidak ada penyerahan kewenangan dalam konteks pemberlakuan kebijakan otonomi daerah. Tapi, pengakuan kewenangan.
Lahirnya reformasi tahun 1997 akibat ambruknya ekonomi Indonesia dengan tuntutan demokratisasi telah membawa perubahan pada kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya pola hubungan pusat daerah. Tahun 1999 menjadi titik awal terpenting dari sejarah desentralisasi di Indonesia. Pada masa pemerintahan Presiden Habibie melalui kesepakatan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1999 ditetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah untuk mengoreksi UU No.5 Tahun 1974 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan keadaan.
Kedua Undang-Undang tersebut merupakan skema otonomi daerah yang diterapkan mulai tahun 2001. Undang-undang ini diciptakan untuk menciptakan pola hubungan yang demokratis antara pusat dan daerah. Undang-Undang Otonomi Daerah bertujuan untuk memberdayakan daerah dan masyarakatnya serta mendorong daerah merealisasikan aspirasinya dengan memberikan kewenangan yang luas yang sebelumnya tidak diberikan ketika masa orde baru.
Secara khusus, pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya.
Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Diharapkan dengan adanya kewenangan di pemerintah daerah maka akan membuat proses pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan yang signifikan. Prakarsa dan kreativitasnya terpacu karena telah diberikan kewenangan untuk mengurusi daerahnya. Sementara di sisi lain, pemerintah pusat tidak lagi terlalu sibuk dengan urusan-urusan domestik. Ini agar pusat bisa lebih berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro strategis serta lebih punya waktu untuk mempelajari, memahami, merespons, berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat darinya.