Gang
(Geng Sekolah) adalah definisi untuk
sekelompok pemuda yang melakukan agresi kepada orang lain,
mengidentifikasikan dirinya sebagai representasi kelompoknya, serta terlibat
dalam masalah-masalah yang bersifat melanggar hukum di lingkungan mereka (M.W.
Klein 1971). Penelitian yang dilakukan oleh National Youth Gang survey tahun
1998 memberikan kriteria lain, yaitu memiliki nama bersama, memiliki pemimpin,
identitas bersama dan berkomitmen untuk melakukan kejahatan bersama (1998,
Youth Gang Survey, OJJDP Summary). Yang biasanya menjadi korban dari geng ini
adalah siswa perempuan maupun laki-laki, namun biasanya mereka dipersepsikan
oleh pelaku sebagai orang yang lemah, tidak percaya diri atau justru provokatif
(Crick & Bigbee, 1998; Duncan, 1999; Olweus, 1993; Rigby, 1999, Sullivan,
2001). Namun, karena adanya perbedaan karakteristik antara youth gangs di Indonesia, dalam
riset ini youth gangs didefinisikan sebagai
kekerasan yang terjadi yang melibatkan sekelompok/beberapa kelompok siswa di
sekolah, baik berbentuk fisik, verbal, maupun psikologis. Geng di sekolah
biasanya bentuk kelompok tidak formal dari murid di luar struktur sekolah
(biasanya terdiri murid senior) yang biasanya melakukan hal-hal di luar
kurikulum dan tugas sekolah, bahkan biasanya melakukan kegiatan yang merugikan
pihak-pihak yang lemah. Contoh dari kasus seperti ini di Indonesia adalah kasus
geng NERO di Kudus, Jawa Tengah yang melakukan tawuran antarmurid dan Geng
MOTOR di Bandung, Jawa Barat yang melakukan pemalakan. Mereka mengawali
kegiatan ini di lingkungan sekolah.